MAKALAH Ancaman terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
JIKA
GAMBAR RUSAK/HILANG SILAHKAN DOWNLOAD MAKALAH DIBAWAH INI
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
“Ancaman
terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika”
Meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna
dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ancaman terhadap
negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa
di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan.
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................................................
i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................
ii
BAB
I
PENDAHULUAN.....................................................................................................................
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................................................
1
1.3
Tujuan
Makalah.................................................................................................................
1
BAB
II
PEMBAHASAN........................................................................................................................
2.1
Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika........................
2
2.2
Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas
Nasional....................................... 2
2.3
Bentuk ancaman terhadap Negara
Indonesia......................................................................
3
2.4
Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka
Tunggal Ika 4
2.5
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan
NKRI............................................. 6
BAB
III
PENUTUP.................................................................................................................................
3.1
KESIMPULAN..................................................................................................................
10
3.2
SARAN.............................................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................
11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak
dapat dipungkiri, bahwa dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang
majemuk, posisi yang strategis dan potensial serta ke-majemuk-an Indonesia
disebabkan oleh berbagai hal. Kondisi demikian juga menjadi berpotensi ancaman
bagi keutuhan negara. Sudah hal yang lumrah kalau suatu bangsa atau negara
dengan sumberdaya yang melimpah akan membuat terpesona bangsa atau negara lain.
Dalam
makalah ini Penulis mencoba mengangkat tema tentang "ANCAMAN TERHADAP
NEGARA INDONESIA"
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut
:
1. Apa yang dimaksud dengan Ancaman?
2. Bagaimana Ancaman terhadap Negara
Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal ika?
3. Bagaimana Membangun Integrasi Nasional
Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika?
4. Seberapa Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara dalam kesatuan NKRI?
1.3
Tujuan Makalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai dalam makalah ini adalah
sebagai berikut
1. Dapat mengetahui pengertian dari Ancaman
2. Dapat mengetahui dan memahami Ancaman
terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal ika
3. Dapat mengetahui dan memahami Membangun
Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
4. Dapat mengetahui dan memahami seberapa
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
a.
Pengertian Ancaman
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
-
Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman
terhadap ketahanan nasional yang berasal
dari luar negeri.
2. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman
terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
-
Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk
ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan
dengan tindakan secara fisik.
Contohnya
: Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun
luar negeri.
2. Ancaman Ideologis, yaitu segala bentuk
ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan
dalam tataran pemikiran.
Contohnya
: Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari
luar maupun dalam negeri.
2.2
Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional
Ancaman
terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional.
Namun kita sebelumnya akan membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar
lebih mengerti makna dan maksud Integrasi Nasional. Integrasi berasal dari bahasa Inggris
intregate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan dan mempersatukan.
Sedangkan nasional berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang artinya
bangsa.
Pada
intinya bahwa pada dasarnya ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat
mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi nasional proses
penyatuan dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda sehingga tercipta
suatu keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita hubungkan maka jika
terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau proses penyatuan tersebut
tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari itu kita sebagai warga negara yang
baik harus sebisa mungkin mencegah terjadinya ancaman terhadap negara tersebut
sehingga kita dapat melaksanakan integrasi nasional dengan sempurna.
Dari
segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang strategis
dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal,
diantaranya sebagai berikut.
- Terletak diantara dua benua yaitu
benua asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan
Samudra Hindia
· Kaya akan sumber daya hayati baik
hewan maupun tumbuhan.
· Memiliki banyak wilayah dengan potensi
lahan yang subur.
· Dilewati garis khatulistiwa dan
memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau dan hujan
· Memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4
didunia dengan beragam suku, ras, bahasa, dan agama sehingga memiliki
kebudayaan yang beragam.
· Terletak diantara dua dangkalan besar
yaitu dangkalan sunda dan dangkalan sahul
· Terletak diantara tiga lempeng
yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia,
dan Pasifik
2.3
Bentuk ancaman terhadap Negara Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu
pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum ,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.
1.
Ancaman Menurut UU No. 34 tahun 2004
Bagian
penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI)
menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu
sebagai berikut.
a. Agresi berupa penggunan kekuatan
bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara
lain.
c. Pemberontakan bersenjata
d. Sabotase dari pihak tertentu untuk
merusak instalasi penting dan objek vital nasional
e. Spionase Yang dilakukan oleh Negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
f. Aksi Teror bersenjata yang dilakukan
oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam/luar negeri
g. Ancaman keamanan dilaut atau udara
yuridiksi nasional Indonesia
h. Konflik komunal yang terjadi antar
kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan bangsa.
2.
Ancaman Disitegrasi
Ancaman
terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat
militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu
ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi
bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan
disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
a. Ideologi
b. Demografi
c. Penyalahgunaan Teknologi
d. Faktor Alam
e. Masalah social dan budaya
f. Politik
3.
Ancaman Globalisasi
Globalisasi
merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena
kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat
dapat mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah,
namun dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam.
Berikut merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang
a.
Ekonomi
b.
Sosial budaya
4.
Ancaman Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa
Memudarnya
kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu
mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan
dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media
cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama,
budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia
Pengaruh
derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai
budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat
Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik
dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif
serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri
2.4
Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka
Tunggal Ika
Bhineka
Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun
berbeda-beda namun tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
1.
Aktualisasi pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika
aktualisasi nilai-nilai bhineka
tunngal ika terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya
politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan
budaya.
a.
Aktualisasi Bidang Politik
berikut adalah contoh aktualisasi
bidang politik :
1.
pada saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus
di fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya tersebut
2.
walaupun berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan
kepentingan bangsa setiap memutuskan
kebijakan dan membuat peraturan perundang-undan
b.
Aktualisasi Bidang Hukum Dan Pemerintahan
berikut
ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
· seorang presiden atau kepala daerah
harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku,
agama, dan status sosial.
· Para penegak hukum, seperti : polisi,
pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif dan tidak melakukan
diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
· Masyarakat harus menaati setiap hukum
yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
c.
Aktualisasi Bidang Sosial Budaya
penerapan
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan
mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
keragaman masyarakat.
Berikut
ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
1. satu suku dengan suku yang lainnya harus
saling menghormati.
2. setiap orang di negeri ini bangga dan turut serta dalam
mengembangkan kebudayaan nasional.
d.
aktualisasi bidang pertahanan keamanan
penerapan
pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan
akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk sikap
bela negara.
Berikut
ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :
1. setiap WNI harus memiliki sifat bela
negara.
2. setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon
seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
3. setiap individu dan masyarakat turut
serta dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
3.
Perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional
dalam
perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di laksanakan melalui
dua pendekatan, yaitu :
1. pendekatan struktual yaitu upaya
penanaman nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam rangka memperkuat integrasi
nasional yang dapat di lakukan oleh pemerintah atau negara.
2. pendekatan kultural yaitu upaya penanaman
nilai-nilai ke bhinekaan terhadap masyarakat
2.5
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
Setiap
bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun luar
negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan berkorban
guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali
dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya.
Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya
setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU
Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara
penyelenggaraan pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa
lainya. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah
sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela
serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan
2. Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan bagi setiap warga Negara
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi
lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
4. Pertahanan Negara disusun berdasarkan
prinsip demokras, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasional, dan
prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai Negara kepulauan.
5. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
Berikut
adalah beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
- Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep
wawasan nusantara dan keamanan nasional.
- Undang Undang No. 29 tahun 1954 tentang
pokok pokok perlawanan rakyat
- Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang
pertahanan Negara
- Amandemen UUD 1945 pasal 30 dan pasal 27
ayat 3.
- Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang
pemisahan TNI dengan Polri
Menurut
pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan
melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib,
pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian
sesuai dengan profesi masing masing.
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
b.
Pelatihan dasar kemiliteran
Salah
satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah
unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan
pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan
bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan
Negara sangat penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk
mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan
dan keselamata bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian
sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan
memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi,
tim SAR, pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI)
Pada
dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan keamanan
serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,
lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas,
membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer, tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain
Bentuk
partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui
kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi
akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal.
Bagi
kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela
Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler
(PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya
Pramuka
termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung
kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam wujud mengikuti
ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam
wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud belajar dengan giat serta
berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan positif.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas Penulis menyimpulkan :
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
-
Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman
terhadap ketahanan nasional yang berasal
dari luar negeri.
2. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman
terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
-
Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk
ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan
dengan tindakan secara fisik.
Contohnya
: Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun
luar negeri.
2.
Ancaman Ideologis, yaitu segala
bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang
dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya
: Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari
luar maupun dalam negeri.
3.2
SARAN
Semoga
dengan adanya makalah ini, Penulis berharap kritik dan saran yang konstruktif.